POLISI BERIKAN BINLUH PARA PELANGGAR LALU LINTAS

Polsek Jatirogo menggelar razia kendaraan di jalan depan Mapolsek Jatirogo. Kegiatan tersebut sebagai penertiban para pengendara kendaraan bermotor agar taat pada tata tertib berlalu lintas di jalan raya.

Dalam kegiatan tersebut Petugas berhasil mengamankan dua belas kendaraan roda dua, dimana pengendaranya tidak menggunakan helm pengaman saat melajukan kendaraannya dijalan raya.

Selanjutnya Waka Polsek Jatirogo Polres Tuban mengumpulkan para pengendara yang telah melalukan pelanggaran tersebut dengan memberikan binluh (pembinaan dan penyuluhan) undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, Jum'at (12/01).

Dalam kegiatan binluh tersebut disampaikan tentang bentuk pelanggaran dan sangsi denda bagi pelanggar lalulintas berdasarkan UU No.22 tahun 2009.

Selain itu disampaikan pula kepada para pelanggar agar mentaati aturan yang berlaku.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mengurangi bentuk pelanggaran lalulintas di wilayah hukum Polsek Jatirogo" ucap Ipda Suhardi

(Humas Polsek Jatirogo)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLISI BANGUN SILATURAHMI DENGAN PEMUDA,DEMI AMANKAN PILKADA JATIM 2018

POLISI,TINGKATKAN KEAMANAN DENGAN PATROLI

BANGUN SINERGITAS,GUNA CIPTAKAN KAMTIBMAS